Selasa, 01 Mei 2012

Pengaruh Asuransi terhadap IFRS

PENGARUH ASURANSI TERHADAP IFRS IFRS di Asuransi Konvergensi IFRS berujung pencabutan PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat. Sementara itu, kontrak asuransi adopsi IFRS 4 Insurance Contract dan revisi PSAK 28 dan 36 ADOPSI IFRIC 15 Agreements for the construction of real estates, rupanya melahirkan dinamika tersendiri dalam ranah keprofesian akuntansi. Selain pencabutan PSAK 44, ‘naturalisasi’ IFRIC 15 tersebut juga melahirkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 21 tentang Perjanjian Kon¬struksi Real Estat. Menurut Anggota DSAK Budi Susanto perbedaan pa¬ling utama antara PSAK 44 dan ISAK 21 terletak pada pengakuan pendapatan. PSAK 44 menganut mahzab rule based yang artinya berbasis aturan sedangkan ISAK 21 principal based. Dinamika lain adalah IFRIC 15 (ISAK 21) memperkenalkan konsep pengakuan pendapatan secara terus menerus selama konstruksi berjalan. Dia mengatakan pula isu yang dibahas dalam ISAK 21 yaitu standar yang berlaku, apakah menggunakan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi atau PSAK 23 tentang Pendapatan bila terjadi transaksi di bidang real estat dan sejenisnya. Sedangkan yang kedua adalah kapankah pendapatan tersebut diakui. “Ruang lingkup ISAK 21 tersebut memang untuk per¬janjian konstruksi real estat, di mana komponen untuk konstruksi real estat yang diidentifikasi dalam suatu per¬janjian yang juga melibatkan komponen lainnya,” ujarnya, di Balai Kartini 23 Desember 2011. Penjelasan lain dari Budi adalah tips untuk menentukan apakah sebuah transaksi real estat menggunakan PSAK 34 atau PSAK 23 ditentukan dari apakah pembeli dapat menentukan elemen struktural yang utama dari desain, atau dapat menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian. Jika pembeli dapat menentukan komponen utama dari konstruksi tersebut, maka diperbolehkan menggu¬nakan PSAK 34. Sebaliknya bila pembeli tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian, maka itu termasuk kategori dalam PSAK 23. “Kalau dalam pembangunan mass production [real estate], maka itu termasuk kategori PSAK 23 yang berhubungan dengan pendapatan. Satu hal yang dicatat bahwa isu ini bukan berhubungan dengan pilihan kebi¬jakan akuntansi [karena kriterianya sudah ditegaskan],” ungkapnya. Budi menuturkan penerapan IFRIC 15 terhadap industri real estat berdampak pada kesulitan dalam analisis laporan keuangan, volatilitas nilai pasar atas saham entitas real estat, pendanaan, perpajakan, dan kesulitan dalam mengambil keputusan berdasarkan rasio industri. “ISAK ini berlaku efektif 1 Januari 2013, tapi sifatnya retrospektif ke posisi 1 Januari 2012,” ujarnya. Sementara itu Ludovicus Sensi Wandobio mengemukakan bahwa PSAK 62: Kontrak Asuransi diterapkan untuk kontrak asuransi jiwa dan kerugian, kontrak asuransi langsung, reasuransi, dan instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat. Fitur partisipasi tidak mengikat maksudnya adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin. Dia mengatakan bahwa karakteristik kontrak asuransi adalah salah satu pihak (insurer) secara signifikan me¬nerima risiko asuransi, adanya ketidakpastian kejadian masa depan, mengandung risiko asuransi dan risiko lain. Namun, lanjutnya, risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan. Apa dampaknya? “Jika PSAK 62 [tentang Kontrak Asuransi] diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya. Doktor Akuntansi Universitas Indonesia tersebut menyebutkan apakah sebuah transaksi digolongkan sebagai kontrak asuransi atau bukan bisa diuji menggunakan pendekatan PSAK 62. Bila kriterianya memenuhi, maka bisa tantangan pengklasifikasiannya tak berhenti sampai di situ. Akuntan harus mengidentifikasi lagi apakah tran¬saksi tersebut tergolong asuransi kerugian sesuai konsep PSAK 28 atau justru asuransi jiwa merujuk ke PSAK 32. Dia mengemukakan insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted basis), pengukuran hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar, dan penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya. “Tanggal efektif pemberlakuan PSAK adalah 1 Janua¬ri 2012, dan tidak dimungkinkan adanya penerapan dini. Sementara itu untuk ketentuan transisi (retrospektif) mengacu ke PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan,” ungkapnya. (AFM, dari Majalah AI edisi 01 2012) http://iaicabangdepok.wordpress.com/2012/02/22/ifrs-industri-properti-asuransi/ Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi? 27-01-2011 10:09 Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi? Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menggelar pemaparan publik atau public hearing draft standar akuntansi baru yang berkaitan dengan industri asuransi. Public hearing dilaksanakan di Jakarta, 25 Januari 2011 dan dihadiri kurang lebih oleh 250 peserta dari industry asuransi, akuntan publik, profesi aktuari, akademisi dan juga perwakilan-perwakilan perusahaan lainnya. Exposure Draft standar akuntansi baru yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut adalah: ED PSAK 62: Kontrak Asuransi ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa ED PSAK 56: Laba per Saham ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi Rangkaian public hearing ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku. Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industri asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia. “IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa bulan terakhir. Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari itu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dahulu memberikan dampak besar terhadap industri perbankan tahun lalu dengan memberlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrumen keuangan. “kita semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia. Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita. Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fresh-start” accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.” DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga. Semua Exposure Draft tersedia dalam situs web IAI www.iaiglobal.or.id dan masukan dapat diemail ke dsak@iaiglobal.or.id. Pertanyaan mengenai konvergensi IFRS dapat ditujukan ke Direktur Teknis IAI, Ersa Tri Wahyuni melalui email ke ersa@iaiglobal.or.id. http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209

Minggu, 01 April 2012

Softskill Akuntansi Internasional I "Permasalahan Akuntansi"

Kasus – kasus Akuntansi
Auditor BPK di Bank Century Temukan Kredit dan L/C Fiktif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus penyelamatan PT Bank Century Tbk (kini berganti nama menjadi Bank Mutiara). Namun, unsur tindak pidana yang ditemukan auditor BPK itu baru sebatas dari sisi pengelolaan bank seperti kredit fiktif dan letter of credit (L/C) fiktif.
”Saat ini kami memang baru bisa memperlihatkan adanya indikasi pidana saat bank itu dikelola. Untuk yang bailout (dana talangan atau penyelamatan) Bank Century, kami belum berpendapat,” ujar anggota BPK Hasan Bisri setelah pengucapan sumpah ketua dan wakil ketua BPK di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, kemarin (26/10).
Meski belum mendapatkan hasil, Hasan yang memimpin tim audit investigasi kasus Bank Century tersebut menegaskan bahwa proses audit masih berjalan. Dia menyatakan telah banyak kemajuan yang diperoleh dan diperkirakan sudah lebih dari 70 persen proses audit digarap. ”Minggu ini akan dipaparkan lagi perkembangannya,” katanya.
Meski audit tinggal 30 persen, dia tidak berani menargetkan kapan proses tersebut tuntas. Dia juga tidak bersedia menyebutkan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan konfirmasi oleh auditor BPK. ”Wawancara dan sebagainya itu termasuk strategi audit. Saya tidak bisa membongkar strategi auditor BPK,” tuturnya.
Terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pekan lalu menyebutkan bahwa tidak ada delik hukum dalam penyelamatan Bank Century, dia menegaskan hal itu tidak berpengaruh pada audit investigasi BPK. ”Tugasnya berbeda. Kami melakukan audit atas permintaan DPR dan KPK. Soal instansi lain mau mengatakan apa, itu kewenangan mereka. Kami tidak mau ikut campur,” ujar Hasan.
Sikap Kejagung, ungkap dia, juga tidak akan berpengaruh pada hasil audit BPK. BPK murni punya pendapat berdasar bukti serta penelusuran sendiri. ”Audit jalan terus. BPK mempunyai standar sendiri, catatan audit, dokumen, serta bukti dan pendapat sendiri yang mungkin berbeda dari Kejaksaan Agung,” terangnya.
Di tempat terpisah, Ketua BPK Hadi Purnomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap independen. Mantan Dirjen Pajak tersebut menyatakan belum mendapat laporan soal hasil audit dari pimpinan lama BPK.
Pendapat berbeda disampaikan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait. Menurut dia, Kejagung terlalu terburu-buru menyimpulkan tanpa melihat hasil audit yang tengah dilakukan BPK.
Dia menilai sikap Kejagung seolah-olah bagian dari upaya mengamankan posisi pemerintah dan mereka yang terlibat dalam bailout Bank Century. ”Berani-beraninya kejaksaan menyimpulkan sebelum BPK mengambil kesimpulan,” kritiknya.
Sebelumnya, Hadi Purnomo dan Wakil Ketua BPK Herman Widyananda mengucapkan sumpah janji di depan Ketua MA Harifin A. Tumpa. Pelantikan itu dilakukan untuk memenuhi amanat pasal 16 ayat 2 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Hadir dalam pengucapan sumpah tersebut tujuh anggota BPK lainnya. Yakni, anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara, anggota II BPK Taufiqurachman Ruki, anggota III BPK Hasan Bisri, anggota IV BPK Ali Masykur Moesa, anggota V BPK Sapto Amal Damandari, anggota VI Rizal Djalil, dan anggota VII BPK Muhammad Nurlif.
Wapres Boediono juga hadir didampingi sejumlah menteri serta pejabat. Yakni, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Kepala BIN Sutanto, Ketua DPR Marzuki Ali, dan Ketua MK Mahfud M.D.
BPK Ragu, Percepat Hak Angket Sementara itu, DPR mulai meragukan jaminan kualitas audit investigatif Bank Century oleh BPK. Indikasinya, kegagalan BPK memenuhi janji tenggat waktu audit yang disampaikan ke DPR. Karena itu, parlemen dinilai perlu mempercepat hak angket Bank Century demi mendukung BPK.
‘BPK harus didukung supaya berani menyentuh ke mana aliran dana itu,” kata Drajad Wibowo, mantan anggota Komisi XI DPR, kemarin (26/10).
Sebelumnya, BPK menjanjikan menyerahkan hasil audit bailout Century kepada DPR pascalebaran lalu. Namun, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menyatakan janji itu tidak terealisasi. BPK lantas menjanjikan menyelesaikan hasil audit tersebut akhir tahun ini.
Menurut Drajad, hasil audit sementara yang disampaikan BPK menyatakan adanya potensi delik pidana dalam kasus Bank Century. Pernyataan itu disampaikan mantan Ketua BPK Anwar Nasution jelang pergantian DPR 2004-2009. Tapi, janji untuk menuntaskan audit Century malah molor.
Itu mengindikasikan adanya keraguan BPK dalam menelusuri aliran dana Bank Century. ”Para auditor BPK sebenarnya telah menemukan akses awal dari aliran dana (Century) tersebut. Namun, saat ini mereka tidak bisa menelusuri secara detail,” katanya.
Dalam posisi ini, DPR harus berinisiatif membantu BPK dengan membentuk panitia angket. Menurut Drajad, harus dibentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menginvestigasi. Pansus itu bisa memanggil para pejabat yang terlibat saat bailout Century mulai dikucurkan.
”Pansus harus menyentuh sejak dana itu keluar dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai ke Century. Lalu, harus diketahui ke mana saja dana Century (dari LPS) tersebut mengalir,” ujarnya.
Mengapa hanya menyentuh aliran dananya? Drajad menegaskan, hal itu ditujukan demi mendukung kinerja BPK. Dia khawatir hasil audit BPK nanti tidak menyentuh substansi aliran dana Century. DPR juga akan mendapat bumerang jika membentuk panitia angket saat audit BPK diselesaikan.
”Saat nanti hasilnya datar-datar saja, DPR hanya akan dituduh memolitisasi. Karena itu, DPR harus balapan. Panitia angket harus dibentuk. Kumpulkan segera tanda tangan anggota (DPR),” tegas Drajad.
Itu juga demi meminimalkan upaya menghentikan polemik Bank Century yang sempat dilontarkan Kejagung. (noe/bay/owi/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 27 Oktober 2009
BPK: Ada Rekayasa Akuntansi; Terkait Kasus BLBI, Rizal Ramli Minta Boediono Diperiksa
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyimpulkan ada proses rekayasa akuntansi dalam Laporan Keuangan Bank Indonesia atau BI tahun 2004. Pada periode Juni-Desember 2003 terjadi penurunan aset sekitar Rp 100 miliar pada Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia atau YLPPI, tetapi tidak dicatat dalam akuntansi. Temuan itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Soekoyo, dalam jumpa pers, Selasa (11/12) di Jakarta. Hal itu dipaparkan terkait dugaan aliran dana BI ke mantan pejabat BI, penegak hukum, dan anggota DPR periode 1999-2004. Menurut Soekoyo, aset YLPPI yang tercatat di pembukuan Juni 2003 Rp 271,898 miliar. Adapun 31 Desember 2003 Rp 179,421 miliar. Namun, penurunan aset itu tidak dicatat dalam akuntansi YLPPI, yang belakangan berubah menjadi YPPI. Dari penelusuran BPK, ternyata ada penggunaan dana YLPPI sekitar Rp 100 miliar untuk bantuan hukum pada sejumlah mantan pejabat BI dan diseminasi DPR. Dana ini tak dicatat BI. Oleh karena ditemukan unsur pidana, BPK melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan ke Kejaksaan Agung dan Polri. BK dapat fakta Badan Kehormatan (BK) DPR, Selasa, juga mengunjungi BPK dan bertemu Ketua BPK Anwar Nasution. Pertemuan itu untuk melengkapi data dugaan aliran dana BI senilai Rp 32 miliar, yang diduga bagian dari dana YPPI, ke sejumlah anggota Komisi IX DPR tahun 2003. Dari pertemuan dengan BPK, kami menemukan fakta keuangan dan fakta peristiwa yang bermanfaat, ucap Wakil Ketua BK T Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan seusai pertemuan. Anggota BK dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ansory Siregar juga mengikuti pertemuan itu. Gayus menilai pertemuan dengan Anwar kian memperkuat pengaduan dari Koalisi LSM Penegak Citra DPR. Soekoyo juga membenarkan, dalam laporan BPK ke KPK, BPK menyebut nama seorang anggota DPR yang menerima dana. Nama itu diperoleh BPK dari pengakuan petugas BI yang mengambil dan mencairkan uang. Periksa Boediono Secara terpisah, terkait dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan Rizal Ramli, Selasa, ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan. Namun, ia hanya berada di Gedung Bundar Kejagung selama 10 menit, lalu pulang karena jaksa sedang rapat kerja. Setelah Rizal Ramli meninggalkan Kejagung, seorang staf Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung mencarinya. Ternyata, Rizal datang ke ruang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di lantai dua, yang sedang rapat di Puncak. Sedangkan jaksa Tim BLBI yang akan memeriksa Rizal menunggu di lantai tiga Gedung Bundar. Kepada wartawan, Rizal Ramli mengatakan, salah satu penanggung jawab krisis di Indonesia, termasuk BLBI, adalah Dana Moneter Internasional (IMF). Karena IMF yang menyarankan kebijakan yang membuat ekonomi Indonesia hancur, memaksa menutup 16 bank sehingga terjadi rush terhadap bank, ujarnya. Rizal menambahkan, selain itu, penanggung jawab kasus BLBI ini adalah pejabat yang membuat ekonomi Indonesia hancur. Pejabat itu harus diperiksa Kejagung, termasuk Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Indonesia Bersatu. Menurut Rizal, salah satu tanggung jawab Boediono, yang saat itu menjabat Menteri Keuangan Kabinet Gotong Royong, adalah memberikan persetujuan penjualan Bank Central Asia (BCA). Padahal, penjualan BCA merugikan negara. Mantan pemilik BCA, Anthony Salim, Selasa, juga diperiksa di Kejagung lagi. Ia mengaku sudah memberi semua keterangan yang diminta jaksa. (sut/idr) Sumber: Kompas, 12 Desember 2007
DPR Minta Penegak Hukum Tidak Lupakan Kasus Bailout Bank Century Rp 6,7 Triliun
POLEMIK kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Riyanto, masih belum berujung. Namun, Komisi III (bidang hukum) DPR meminta agar penegak hukum tidak melupakan kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.”Kasus Chandra dan Bibit ini hanya dampaknya,” kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di sela rapat kerja dengan jaksa agung di gedung parlemen kemarin (9/11).
Menurut dia, perseteruan yang sering disebut cicak dan buaya itu bukan substansi pokok masalah antara anggota KPK dan Polri. ”Ada masalah mendasar yang belum terselesaikan dan itu jangan sampai dilupakan,” tegas anggota Fraksi Golkar itu.
Aziz lantas menyebutkan dua kasus yang tetap perlu diperhatikan. Yakni, kasus Bank Century dan IT Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia juga mempertanyakan kasus yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung, yakni terkait dana Bank Century yang mengalir ke luar negeri. ”Bagaimana uang itu bisa keluar, tapi kemudian negara harus menalangi?” ujarnya.
Aziz menggarisbawahi, kasus pengucuran talangan Bank Century jangan sampai seperti kasus BLBI. ”Ini pembobolan yang dilegalkan dengan kebijakan pemerintah. Substansi awal harus diselesaikan,” ungkapnya.
Dalam forum raker, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, yang disidik Kejagung adalah dana Bank Century yang dibawa ke luar negeri. Jumlahnya mencapai Rp 11,9 triliun. ”Yang kami sidik itu larinya uang ke luar negeri. Itu sebelum pengucuran bailout,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Hesyam Al Waraq (wakil komisaris utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali). Tentang status pengucuran dana Rp 6,7 triliun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menambahkan, ”Sementara ini belum ada perbuatan melawan hukum.”
Namun, dia menegaskan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengucuran bailout tersebut. ”Sekarang kami fokus pada dua tersangka itu,” terang Marwan.
Di bagian lain, tampaknya, DPR tidak perlu menunggu hingga akhir tahun untuk mengetahui hasil audit investigatif Bank Century. Sebab, BPK akan menyelesaikan audit lebih cepat dari target akhir tahun.
Anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz menyatakan, pimpinan BPK baru saja menyatakan kepada pimpinan DPR tentang kesiapan menyelesaikan audit investigatif lebih cepat. ”Jadi, paling cepat selesai pada 16 November (Senin depan) dan paling lambat awal Desember,” ujarnya saat dihubungi kemarin (9/11).
Menurut dia, kesiapan BPK tersebut diungkapkan saat mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR. ”Saya ikut dalam kapasitas sebagai ketua badan anggaran,” katanya.
Harry menuturkan, salah satu kendala yang masih dihadapi BPK adalah penelusuran aliran dana. Sebab, lanjut dia, BPK belum bisa leluasa mengakses data yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sebab, mereka terbentur aturan yang menyatakan bahwa PPATK hanya boleh menyerahkan data kepada kejaksaan dan kepolisian.
”PPATK memang sudah menyatakan akan membuka data ke BPK. Tapi, kami tidak mau berdebat soal itu. Kalau memang BPK membutuhkan akses lebih luas ke data PPATK, kami harus mencari solusinya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Tim Delapan Anies Baswedan mengakui, rekomendasi awal yang dikirimkan kepada presiden tidak termasuk kaitan kasus hukum Chandra-Bibit dengan dugaan kasus hukum dalam penyelamatan Bank Century dan dugaan kasus korup¬si radio komunikasi di Departemen Kehutanan yang melibatkan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.
”Kami memang menemukan keterkaitan kasus Bibit-Chandra dengan kasus Century. Namun, kami tidak melakukan penajaman ke kasus Century dan M.S. Kaban, karena mandat tim hanya terkait kasus Bibit dan Chandra,” terang Anies. ”Kalau kami tiba-tiba merekomendasikan soal Century, orang akan bertanya-tanya, ada apa ini kok tiba-tiba rekomendasi soal Century,” paparnya.
Meski demikian, Tim Delapan masih akan membicarakan apakah kasus duga¬an korupsi dana penyelamatan Bank Century dimasukkan dalam rekomendasi akhir Tim Delapan. Sepekan ke depan, tim memang masih melanjutkan verifikasi fak¬ta dan proses hukum kasus Chandra-Bibit. (fal/owi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 10 November 2009
Rp 62 Miliar untuk Mobil Menteri
Anggaran untuk mobil menteri dan pejabat setingkat menteri siap mengucur. Ini setelah DPR dan pemerintah sepakat mengalokasikan dana cukup besar untuk pembayaran pajak kendaraan dinas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usul dana tersebut digunakan untuk keperluan pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas untuk menteri/pejabat setingkat menteri dan ketua/wakil ketua lembaga tinggi negara kabinet periode 2009-2014. ”Nilainya Rp 62,8 miliar,” ujarnya dalam rapat pertama dengan Badan Anggaran DPR di gedung DPR kemarin (3/11).
Usul tersebut langsung disetujui DPR. Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, anggaran tersebut dimasukkan dalam pos anggaran untuk kebutuhan mendesak APBN-P 2009. ”Tadi ada delapan poin, sudah kita setujui, termasuk anggaran untuk pajak mobil dinas,” katanya. Apakah berarti akan ada mobil baru untuk para pejabat? Harry enggan menjawab secara gamblang. Menurut dia, berdasar surat yang masuk ke DPR, dana Rp 62,8 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas.
Saat ditanya lebih jauh mengapa pos pembayaran pajak membutuhkan dana sebesar itu? Harry kembali enggan menjawab. ”Tanya Menteri (Keuangan) saja ya, itu untuk apa, kan dia yang mengusulkan” ucapnya. Besarnya pos anggaran untuk pajak kendaraan mobil dinas menteri ini juga membuat anggota Badan Anggaran DPR Maruarar Sirait kaget. Ditemui seusai rapat Badan Anggaran DPR, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP itu juga baru sadar bahwa nilai anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sampai Rp 62,8 miliar. ”Iya, besar juga kalau untuk pajak. Mungkin ini mobil baru. Coba saya tanya Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani, Red),” ujarnya.
Maruarar kemudian menelepon Sri Mulyani. Dalam percakapan tersebut, Maruarar menanyakan apakah dana Rp 62,8 miliar tersebut hanya untuk pajak atau untuk membeli mobil baru. Di ujung telepon Sri Mulyani menjawab bahwa itu untuk membayar pajak kendaraan dinas. ”Jumlahnya sekitar 80 mobil,” katanya menirukan Sri Mulyani.
Alokasi dana hingga Rp 62,8 miliar untuk kendaraan dinas tersebut mendapat kritikan pedas dari Ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad H. Wibowo. Menurut mantan anggota Komisi XI DPR tersebut, dana itu sepertinya tidak mungkin jika untuk membayar pajak tahunan atau pajak kendaraan nermotor (PKB), tapi untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebab, jika masih menggunakan kendaraan dinas lama, Toyota New Camry, pajak setiap tahun hanya sekitar Rp 5 juta. ”Jadi, itu pasti untuk mobil baru,” ujarnya.
Dradjad juga menkritisi kinerja anggota Badan Anggaran DPR yang dengan begitu mudah menyetujui usulan anggaran dari pemerintah, khususnya untuk pos pembayaran pajak kendaraan dinas. ”Apalagi, persetujuan ini dibarengkan dengan alokasi anggaran untuk bencana alam di Padang dan tasikmalaya. (owi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 4 November 200

Tugas Softskill II Akuntansi Internasional "IFRS"

Sejarah dan Gambaran Umum IFRS
Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahsa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
1970’an Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG)
1973 Organisasi professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS)
2000 IASC restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International Financial Reporting Standards (IFRS).
IAS dan IFRS adalah standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).
Manfaat Konvergensi IFRS Secara Umum
Manfaat dari konvergensi IFRS secara umum diantaranya adalah :
Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS
- Elemen Laporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Laba Komperhensif
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
6. Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif
- Pemakai Laporan Keuangan.
Pemakai Kepentingan
Internal (Manajemen) Melihat besar kecilnya laba dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Dan Informasi dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menentukan plan dan strategi perusahaan.
Eksternal (Investor) Menilai prospek tidaknya perusahaan tersebut (Mengukur resiko-resiko investasinya)
Pemberi Pinjaman (Biasanya Bank) Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam melunasi pinjamannya.
Pemerintah dan Badan Regulator Lain Untuk menganalisa CAR perusahaan, sebagai pertimbangan kebijakan pajak, menghitung statistic pendapatan nasional.
Supplier Untuk menentukan kebijakan kredit terhadap perusahaan.
Pelanggan Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan.
Karyawan Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan serta mengetahui perusahaan untuk memberikan balas jasa.
Masayarakat (termasuk akademisi) Sebagai bahan pembelajaran dan ilmu pengetahuan. Selain itu dapat menjadi bahan dalam membuat tugas akhir, artikel, makalah, dan presentasi-presentasi.
- Basis Pengukuran
Basis pengukuran IFRS diantaranya adalah :
1. Biaya Perolehan
2. Biaya Kini
3. Nilai Realisasi dan Penyelesaian
4. Nilai Sekarang.
Kendala Adopsi Penuh IFRS di Indonesia
Ada 3 kendala dalam mengadopsi penuh IFRS;
1. Kurang siapnya infrastuktur seperti DSAK sebagai Financial Accounting Standart Setter.
DSAK adalah perumus SAK yang ada di Indonesia. Pada prakteknya DSAK mendapatkan berbagaimacam kritik. Diantaranya adalah minimnya partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap exposure draft hearingPSAK yang baru akan diberlakukan. Padahal untuk dapat di “cap” kualitas generally accepted accounting principle / GAAP adalah harus melewati tahapan-tahapan yang diantaranya melibatkan seluruh stakeholeder yang terlibat.
Selain itu status ketua dan anggota DSAK yang tidak bekerja full time membuat DSAK dipandang kurang begitu loyal dan independen. Dan yang memprihatinkan adalah belum ada satu peraturan pun yang memberikan mandate bagi DSAK untuk mengeluarkan SAK.
2. Kondisi perundanga-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS.
Regulasi yang berkaitan dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan di Indonesia tidak begitu jelas. Terdapat banyak perundang-undangan yang kurang mendukung terhadap standar akuntansi dan pelaporan keuangan.
Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan revalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan.
Apa perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal oleh dengan revalution model ?
Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution model dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final.
Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakairevaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini.
3. Kurang siapnya SDM dan dunia pendidikan di Indonesia
IFRS hanyalah alat untuk mencapai kemudahan dalam berinvestasi. Yang akan menggunakan dan mengoptimalkan alat tersebut tidak lain tidak bukan hanyalah manusia itu sendiri meskipun akan sedikit di bantu dengan teknologi informasi. SDM di Indonesia haruslah dapat memahami dengan baik apa itu IFRS. Tentunya SDM-SDM yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan baik praktisi, pemerintah, hingga akademisi.
Salah satu kelemahan SDM Indonesia adalah kesulitan dalam menerjemahkan IFRS. Jadi dalam menerjemahkan dan memahami IFRS membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal perubahan-perubahan di IFRS adalah sangat cepat, sehingga saat IFRS yang sudah selesai diterjemahkan terkadang IFRS yang tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Negara lain yang langsung mengambil teks asli IFRS tanpa menerjemahkannya terlebih dahulu.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam menerapkan IFRS di Indonesia :
NO ISU PERMASALAHAN
1 Revaluasi aktiva tetap, property, dan aktiva biologi tidak diakui sebagai bagian dari ekuitas. Revaluasi aktiva tidak hanya menaikan nilai aktiva, tetapi juga dapat menurunkan nilai aktiva yang belum atau pernah direvaluasi (IAS 16, IAS 38, IAS 40, dan IAS 41) Apakah selisih dari revaluasi aktiva-aktiva tersebut dikenakan Pajak?
Apakah selisih dari revaluasi aktiva-aktiva tadi dapat dikonversikan menjadi saham?
2 Pemegang saham dikelompokan sebagai bagian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemegang saham BUMN adalah Negara, sedangkan pemerintah adalah penyelenggara Negara. Dalam kasus BUMN, harus bias dibedakan saat kapan pemerintah bertindak sebagai pemegang saham dan sebagai regulator. Dalam kasus BUMN, instansi pemerintah manakah yang digolongkan sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa?
3 IAS dan IFRS harus diterapkan secara konsisten dengan berlandaskan kepada Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement. IAS dan IFRS beresiko diterapkan sebagian-sebagian oleh perbankan dan lembaga keuangan berbasis syariah.
4 Dalam menentukan nilai wajar, prioritas utama ditekankan pada penggunaan harga pasar resmi aktiva yang dinilai Tidak semua jenis aktiva memiliki harga resmi pasar. Jika IAS dan IFRS diterapkan secara penuh maka sebagian besar nilai wajar akan ditentukan menggunakan jasa konsultan penilai. Apakah konsultan penilai memahami benar IFRS?
Buruk Sangka Penerapan IFRS di Indonesia
Jelas disebutkan bahwa perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia adalah Kapitalis. Tidak bias dipungkiri lagi kedigdayaan Negara barat (Negara capital) telah mempengaruhi seluruh pola hidup masyarakat indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu.
Akan tetapi dengan kemunculan konvergensi IFRS tersebut muncul buruk sangka bahwa ada golongan-golongan yang menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dan makmur di Negara Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD pasal 33 tersebut. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadi masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan Akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang tercetak jelas di Undang-Undang. Dan dokterin penyeragaman ini dapat memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.
Daftar Pustaka
http://www.ima-unhas.com/index.php?Itemid=2&id=57&option=com_content&task=view
http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=354
http://natawidnyana.wordpress.com/2009/03/03/perbandingan-ifrs-dengan-psak/
http://antiutang.wordpress.com/category/koalisi-anti-utang-di-media/ruu-penanaman-modal/
http://id.wikipedia.org/wiki/International_Financial_Reporting_Standards
Purba. P. Marisi. 2010. IFRS – Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu

Jumat, 13 Januari 2012

Tipe Conflict of Interest

TIPE CONFLICT OF INTEREST

Real » Timbul jika aksi dengan motivasi yang tidak tepat terjadi
Contoh :
“Ratusan Petani Blokade Jalinsum”
MESUJI - Ratusan petani penggarap di wilayah Pekat, kawasan Hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, memblokade jalan lintas timur Sumatera di ruas Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (22/2/2011).
Mereka menentang kegiatan penggusuran tempat tinggal mereka oleh ratusan aparat gabungan dari kepolisian, polisi hutan, dan pemerintah daerah setempat.
Ratusan orang yang disebut pemerintah setempat sebagai perambah ini telah menduduki jalintim Sumatera sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka memblokade jalan dengan membakar ban-ban berukuran besar dan menumpuk batang-batang pohon akasia di tengah jalan.
Tak ayal, aksi massa ini mengakibatkan arus kendaraan menjadi terhenti dan menimbulkan kemacetan panjang di jalan yang sehari-harinya padat dengan arus kendaraan ini. Antrean kendaraan mencapai sekitar 3 kilometer, baik dari arah Mesuji, Lampung, maupun OKI, Sumsel.
Aksi massa ini dipicu kemarahan perambah atas kegiatan penertiban kawasan hutan yang dilakukan aparat gabungan sejak Senin (21/2/2011) sore. Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih terus melakukan pembongkaran rumah-rumah semi-permanen yang ditinggali warga.
Kawasan hutan Register 45 telah didiami ribuan petani perambah, salah satunya di wilayah Pekat, sejak bertahun-tahun. Hak penguasaan hutan ini dimiliki PT Silva Inhutani selaku pemegang hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI).


Potential » Timbul jika adanya kesempatan bagi satu komunitas menggiring seseorang untuk bertindak tidak sesuai dengan hatinya.
Contoh :
“Pengakuan Perempuan yang Dipaksa Suami Melacur”
KABUL, — Gadis remaja Afganistan usia 15 tahun yang disiksa berbulan-bulan dalam pernikahan hasil perjodohan akhirnya buka suara untuk pertama kalinya sejak diselamatkan pekan lalu. Ia mengatakan, dirinya berharap suami dan keluarga suaminya dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penyiksaan terhadap dirinya.

Gadis malang itu, Sahar Gul, menjadi gambaran buram kondisi hak-hak perempuan Afganistan setelah diselamatkan pada akhir Desember lalu. Penyelamatan terjadi setelah pamannya melapor polisi. Begitu mendengar tentang penyiksaan itu, Presiden Afganistan, Hamid Karzai, telah menegaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab akan dihukum.

Saat berbicara dalam sebuah wawancara pada hari Sabtu (7/1/2012) dari sebuah rumah sakit di Kabul, sebagaimana dilansir Daily Mail, Minggu, Gul menyalahkan suami, mertua, serta saudari suaminya atas penderitaan yang dialaminya. "Saya ingin mereka meringkuk di penjara," katanya. "Mereka menyeterum saya dengan sengatan listrik.... Mereka memukuli saya dengan kabel dan menyiksa saya."

Menurut Associated Press, Gul kini dirawat karena sejumlah luka antara lain jari-jari sobek dan kuku-kuku yang copot. Dokter yang merawat Gul, Feriba Omarzada, mengatakan, Gul mulai pulih, tetapi masih trauma. Gul mengalami penderitaan mental dan fisik serta memerlukan waktu perawatan beberapa minggu.

Polisi di Provinsi Baghlan, lokasi Gul diselamatkan, mengatakan, mertuanya mengurung dan menyiksa gadis itu setelah Gul menolak bekerja sebagai pekerja seks. Mertua dan saudara iparnya telah ditangkap. Namun, mereka menyangkal telah melakukan kejahatan. Pihak berwenang Afganistan telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi suaminya, yang bertugas di angkatan darat Afganistan.

Kisah Gul mengguncang Afganistan dan memicu desakan untuk segera mengakhiri pernikahan di bawah umur. Usia pernikahan legal di Afganistan 16 tahun, tetapi lembaga PBB, UN Women, memperkirakan, setengah gadis di negara itu dipaksa menikah sebelum usia 15 tahun. Sahar Gul dalam kondisi kritis ketika diselamatkan dari sebuah rumah di Provinsi Baghlan di utara Afganistan pekan lalu. Polisi mengatakan, mertua Gul mencabut kuku dan rambutnya, dan mengurungnya di kamar mandi ruang bawah tanah yang gelap selama sekitar lima bulan. Ia hanya diberi makanan dan air dalam jumlah sangat terbatas. Keluarga suaminya juga menyundut gadis itu dengan rokok dan mencungkili lukanya dengan tang.

Media lokal, Sabtu, melaporkan, Kepala Keamanan Provinsi Baghlan bagian utara, Jenderal Syed Zamanuddin Hussaini mengungkapkan, ayah mertuanya, yaitu Mohammad Aman, telah ditahan dengan bantuan penduduk di kota Pul-e-Khumri di utara negara itu. Jenderal Hussaini menambahkan, Mohammad Aman telah diajukan ke jaksa agung provinsi dan pasukan keamanan Afganistan sedang berupaya untuk menemukan suaminya. Aman membantah tuduhan bahwa ia menyiksa Gul. Ia mengatakan, gadis itu menderita gangguan kejiwaan.

Rahima Zarifi, kepala urusan perempuan di Baghlan, kepada kantor berita Reuters mengatakan, "Dia (Gul) menikah tujuh bulan lalu, dan berasal dari Provinsi Badakhshan. Mertuanya mencoba untuk memaksa dia jadi pekerja seks demi mendapatkan uang."

Gul penuh bekas luka dan memar. Enam hari setelah dia diselamatkan, sebelah matanya masih bengkak. Dia dirawat di sebuah rumah sakit pemerintah di Kabul, tetapi menurut para dokter, dia mungkin harus dikirim ke India.

"Ini merupakan salah satu kasus terburuk dari kekerasan terhadap perempuan Afganistan. Para pelaku harus dihukum sehingga yang lain bisa mendapat pelajaran dari kasus itu," kata menteri kesehatan Suraya Dalil kepada wartawan setelah bersama menteri urusan perempuan mengunjungi Gul, Sabtu.

Mohammad Zia, seorang pejabat polisi senior di Baghlan, yang membantu menyelamatkan gadis itu, mengatakan, ibu mertua Gul dan adik iparnya telah ditahan, tetapi suaminya telah melarikan diri. "Kami telah melancarkan perburuan serius untuk menangkap suaminya dan orang lain yang terlibat," kata Zia.

Meski ada kemajuan dalam bidang hak-hak dan kebebasan perempuan sejak Taliban tumbang 10 tahun lalu, kaum perempuan di seluruh Afganistan masih menghadapi risiko penculikan, perkosaan, pernikahan paksa, dan diperdagangkan sebagai komoditas. Selain itu, sulit bagi perempuan negeri itu untuk menghindari situasi kekerasan dalam rumah tangga karena adanya tekanan sosial dan kadang-kadang hukum untuk tetap bertahan dalam pernikahan.

Di negara itu, melarikan diri dari suami yang suka menyiksa atau perkawinan paksa juga dianggap "kejahatan moral". Di Afganistan, perempuan bisa dipenjara jika nekat melakukan hal itu. Sejumlah perempuan korban pemerkosaan telah dipenjara karena dianggap melakukan hubungan seks di luar pernikahan meski si perempuan dipaksa. Hubungan semacam itu tetap dianggap sebagai perzinahan, sebuah "kejahatan moral".

Imaginer » Timbul pada imaginasi seseorang saja, dan tidak ada secara realitas
Contoh :
“Saya menulis terisnpirasi LED TV 3D LG (IMAJINASI)”
Imajinasi ialah salah satu zona ego yang merdeka yang dimiliki seseorang dalam hidupnya.
Imajinasi terkadang mengerikan namun lebih sering dibutuhkan, dalam kasus ini Imajinasi banyak mengispirasi berbagai macam penemuan. contoh novel-novel karya sastra Jules Verne mampu membimbing ilmuwan J.D Watson menemukan DNA. Lalu penemuan lainnya seperti Balon udara, kapal selam nuklir, hujan buatan, hingga rudal sepertinya berutang pada Imajinasi Jules Verne
Lalu seorang pengarah besar Rusia Leo Tolstoy pengarang penyembah moral melalu karya-karyanya menginspirasi tokoh-tokoh besar dunia sekaliber Mahatma Ghandi hingga Soekarno.
Imajinasi ialah kehidupan atau sebaliknya hidup adalah Imajinasi yang berjalan berdasarkan mimpi-mimpi manusia. Awalnya tidak ada awalnya hanya imajinasi namun kini nyata.
Yang membingungkan bagaimana kemajuan teknologi saat ini bisa berkembang dan perkembangannya bisa dikatakan merupakan buah segar dari pohon imajinasi yang terus di pupuk dan disiram.
Yang saya takutkan jika nanti kita sampai pada khayalan aneh JK Rowling. Yang menggambarkan sebuah bingkai foto yamg kita pajang dirumah bergerak dan berbicara seolah setelah di foto seorang memiliki kehidupan lainnya di dunia yang tidak bisa kita jamah. Mungkin itu bisa saja terjadi karena apa karena saat ini baik tv maupun kamera foto telah menjurus ke jaman 3D. melalui TV 3D jika kalian pernah melihat konser yang direkam oleh kamera 3D.(kemarin saya mencoba itu dari LED 3D TV LG berukuran 47inch milik teman saya) hasilnya sungguh menggetarkan nalar saya.
Mata saya seolah di ajak kedalam konser yang nyata. Seolah saya benar-benar berada di dalam konser tersebut saya tercengan dan beberapa saat saya terus berpikir apakah penemuan ini terinspirasi oleh khayalan JK Rowling dalam novel Harry Potternya dimana seuah foto bergerak dan seolah punya kehidupan didalamnya.
Boleh lah saya mengatakan bahwa hidup ini seharung berjalan seperti kehidupan biasa yang ada dunia imajinasi dan nyata. Di dalam keadaan diri kita yang tenang disanalah imajinasi hadir.
Imajinasi hadir dalam keadaan nyaman.dalam kondisi dimana seseorang mengambil seluruh pikiran dan waktunya untuk dirinya sendiri.bisa dikatakan imajinasi ialah ego.
Bagaimana bukan dikatakan sebagai ego bila pada kenyataanya saat kita membaca sebuah novel kita membangun imajinasi sendiri. lalu marah besar jika novel itu di filmkan tapi tidak sesuai dengan apa yang kita bayangkan.
Dalam berimajinasi manusia layaknya tuhan yang berkehendak

Senin, 17 Oktober 2011

MAKALAH ETIKA PROFESI

TUGAS SOFTSKILL
MAKALAH ETIKA PROFESI




NAMA : FITHRIA PRATIWI KUSUMAWARDANI
KELAS : 4eb10
NPM : 20208520


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.
B. Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi. Selain itu agar para professional bias menjalankan profesi nya secara baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.

Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
• Etika dibedakan menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjdai pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.



B. PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.

C.PENGERTIAN KODE ETIK
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 )mengemukakan empat asas etis, yaitu :
(1). Menghargai harkat dan martabat
(2). Peduli dan bertanggung jawab
(3). Integritas dalam hubungan
(4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
D. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
E. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
F.TUJUAN KODE ETIK PROFESI6
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.


G. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
1. Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
H. YANG AKAN TERJADI JIKA KODE ETIK PROFESI TIDAK ADA
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.
BAB III
KESIMPULAN
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc
http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
Diposkan oleh E_3L di 23:09

Minggu, 05 Juni 2011

Artikel 10 Bahasa Inggris II

Journalist risk their life in Pakistan
The recent killing of Syed Saleem Shehzad, who was a Bureau Chief of Asia Times Online (Hong Kong) & was also the correspondent of Italian news agency Adnkronos (AKI) for South Asia was gone missing from Islamabad on 29th May 2011 whom police found his body on 31st May 2011 lying dead in the canal of Mandi Bahauddin district 6kms away from his car which was found at Sarai Alamgir 150km away from Islamabad. Shehzad was born on 3rd November 1970 in modern day Pakistan to parents Mr Shamim Ahmad and Marifa Mairaj Fatima whose history dates back to Mughal Empire Court rooms where his ancestors had served & enjoyed social status & a respected life in British India. The killing of him has sent shock waves across the media world in Pakistan who still facing a complete national failure which not only now disturbing the national security but also the global stability.
Shehzad is not the only person who was affected by the turmoil but there are others who too have lost their lives while just performing their mere duty to serve their nation in a better way & to address the public outcry of their people. The phenomenon started way back in 2001 when Daniel Pearl of Wall Street Journal was beheaded by then some radical mindsets in this nation since then the journalists have become an easy targets of their barrels where even police & defense forces also involved in the bloodshed of these investigators.
Shehzad had started the trend & practice of investigative journalism in Pakistan. In his career he had revealed & interviewed many terrorists’ leaders even before the world came to know about them. He spent few days in captivity under Taliban, of which he described the days & exp in his writings.
Prior to his death & on being suspicious about ISI (Inter Service Intelligence) an intelligence agency of Pakistan he wrote to Human Rights Watch about his fears of getting detained by ISI.
His death has proven the fact now that even the government authorities & security / intelligence agencies are too involved in the murders of numerous journalists in Pakistan. This exposes the nexus & complexities which creates the environment for journalism in Pakistan dangerous for every practicing personnel. Now with the proven facts by investigations into other cases & letter a Researcher of Human Rights Watch Ali Dayan Hassan has demanded a full scale inquiry into his killings & possible involvement in other killings of journalists.
In the last two years more than 30 journalists & media personnel have been target of violence in very surprisingly & suspicious manner where most of the cases are being in tribal dominated belt of Pakistan which is in the grip of fundamentalist & terrorist organization though showed in the governed & administered territories but are in reality controlled by the anti social elements raging a war against the republic in their own fashion.
The regime of Zardari & Gilani has now become a mere puppet chairs who just being governed by the fundamentalist groups & terror outfits. The weakening political scenario has lead to miserable & dangerous situation for Press Freedom in Pakistan which now stands at the cross roads of do or die for The increase in violence against journalist & media outlets is the result of their anti social activities which are being regularly coming under media & public scanner.
These developments have now started threatening the very existence of press freedom in Pakistan which is still at the nascent stage struggling to get the first hand experience in investigative journalism. The lack of proper framework makes the whole situation more challenging where the threats are not only from anti social elements & state sponsor of terrorism bodies but also from defense forces & politicians who sometimes to save their corrupt image orders the killings of the innocent journalists of their own soil & brotherhood.
The private news agencies face regular threats from all corners of Pakistan. They come across lots of challenges in terms of coverage & broadcasting while reporting on serious & dramatic issues. The basic need which media lacks is the strategic framework to work in the disturbed environment especially in areas where skills & training is needed to cover the incidents & story throughout. Absence of ethical journalism is another problem which sometimes results in the persecution & defamation of certain media outlets & their workers.
Though there are many good institutes imparting knowledge of mass communication & in particular journalism but the actual reality is still untouched by these centers.
There is other problem & it is that of the media integration with defense forces & intelligence agencies which if established with as a nexus on coordination level then it will provide a proper safety structure & guidelines for broadcast & news coverage execution in the concerned areas. Which will also enhance the information availability & without any intimidation without disturbing the focused elements there in a prescribed framework. Interfering nature of the intelligence agencies into the information collection makes the matters worse. The judicial framework must be set by the government in order to limit the role of intelligence agencies & other bodies in the national affairs & fundamental rights of public / press.
We condemn the slow progress of reform process & non consideration of media rights in Pakistan. A nation stands strong if its media is safe & feels free to work throughout. Freedom of speech is necessary for building a healthy nation with strong public involvement in development process.
The government should provide the proper strategic framework for journalists as per the current situation in the state where journalists lives can be saved & protected from the insane acts of prosecution which not only kills the person but also the humanity if they are curbing a independent voice made for people of the nation who was formed with a dream which was never fulfilled & believed by his own founders & the nation who have betrayed his own people every time they want to be part of national affairs. Media rights must be respected at all cost which is important if a public & nations wants to progress & build a better future. The breaching of fundamentals leads to larger differences which disturbs the whole scenario of peace which everyone wants to live at least once in his life. Voice of Media is the voice of public & nation if it is being curbed & suppressed just to save their own corrupt personalities then the day is not far when these greedy souls of the soil will sell of their nation & will settle down in some foreign shelter.

Artikel 9 Bahasa Inggris II

Why University Students Should Have Relationship
“I don’t know why you men are so in a rush in having girlfriends,” said a college friend to me several months ago, responding to the news that both my best friend and I have just officially announce our new relationship statuses.
“We the women are still relaxed by the way –no need to be so hasty,” she said while her best friend, who sat beside her, laughing and nodding in agreement.
Ironically, two months after that conversation, her friend –the very same friend who laughed and nodded in agreement to her statement– decided to betray her, said goodbye to single life, and finally had a boyfriend.
And in contrast to her argument, it seems to me that last-year university students are really hasty in having boyfriends or girlfriends now –at least from the trend which I have been observing right now. Funny that lately we are currently witnessing a sudden rise of friends who are changing their Facebook statuses from ‘single’ to ‘in a relationship’, especially some friends of mine who are currently last-year students in the university.
Yet those are the people who are making the right decision: Because university life, statistically speaking, offers you the biggest probability to have boyfriend or girlfriend.
In my faculty, for example, I have roughly 600 peers who are in the same year of study. Due to the fact that most of us had to take the same college classes for the first two years of study, or join some committees or student organizations together, it is almost impossible for me if I do not know each of them –or, at least, recognize their faces.
As I become older, my faculty welcomes 600 new people every year, which means throughout my four year in university I could establish a huge network consisting of 2400 people. That number only comprises same-year or younger students, and you could also add hundreds of senior students whom I could know from joining the same organizations or student committees.
Therefore, if you are an economics student in my university and want to have a girlfriend or boyfriend in your four-year period of studying there; you have approximately 3000 different options to be chosen.
But how about in workplace? Most likely there you would not encounter people as much as in the university, unless you are a government official (PNS) who works in a inefficiently big office consisting of 1000 staffs –half of which are already married. If you ask university seniors who have worked already in offices, you will realize that most of the workplaces only have 20-30 people in one department and, unfortunately, you will have to meet those same people everyday.
Also, let’s not forget the bitter truth that life in the office or workplace is, without doubt, more demanding and time-consuming. You definitely have less time to care about relationships if you decide to work in bank or public accountant firm, which will possibly strap you on your seats, in front of your computer screen, for 6-7 hours a day –leaving you with almost no time to meet new people outside of your working partners.
A friend of mine who had an intern with a prominent accounting firm shared to me how her 27-year-old senior there was very anxious because his parents already asked him to find a spouse and get married –while in fact that senior accountant was still single and had not even had a serious relationship yet.
I also befriend some senior people in mid 30s and 40s in Facebook who are currently still single because (maybe) they were too selective in their college times. Personally, I feel sympathy for them as I wonder how frustrating it must be when they have to listen to intense pressure from their parents and people around them, “Why are you still single? When will you get married?”
If you want to start looking for life partner, university life could be your best shot. This notion is especially supported by the fact that some friends of mine have parents who met and started dating since in university.
Of course, this does not mean that meeting your soulmate in working environment is practically impossible. I have known some college seniors of mine who had not had any relationship in university, yet when they entered working environment they finally got boyfriends or girlfriends. And there are some friends of mine whose parents met and started dating in workplace too.
Well, they are lucky to finally find their soulmates. How about if you are not that lucky, and your single life is aggravated with the reality that you work in a bank or accounting firm whose daily works require you to sit in front of the computer screen for 7 hours a week, and interacting with only 30 people in your office department?
If that time comes maybe you will regret that during your times in university you have been too relax and too selective by setting the standards way too high to have relationships.
You will regret that you used to have 3000 options to choose in university; while now you only have no more than 30 options in your workplace –half of which are perhaps already married.